Beranda/Legalitas & Landasan Kelembagaan

Kepatuhan dan status dokumen

Legalitas & Landasan Kelembagaan

Yayasan menjalankan mandat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan sesuai Anggaran Dasar, keputusan organ, dan peraturan perundang-undangan. Informasi legal harus akurat, dapat diverifikasi, dan dibedakan dari dokumen perencanaan.

Kerangka hukum kelembagaan

RENSTRA merujuk Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahannya, dan peraturan pelaksana terkait. Pelaksanaan dan setiap perubahan AD/ART harus diperiksa terhadap dokumen terakhir serta ketentuan berlaku oleh pihak yang berwenang, termasuk notaris/penasihat hukum bila diperlukan.

Master Plan Peradaban 2045 bukan perubahan tujuan hukum Yayasan. Ia merupakan arah nilai yang mendukung mandat kelembagaan yang sudah ada.

Dokumen dan informasi yang perlu tersedia

Kelompok dokumenFungsi
Akta pendirian/perubahan dan pengesahanMembuktikan status badan hukum serta ketentuan organisasi yang berlaku.
AD/ART dan keputusan organMenetapkan maksud-tujuan, kewenangan, dan kebijakan internal.
Registrasi perpajakan dan kewajiban terkaitMendukung pemenuhan administrasi, pencatatan, serta kewajiban pajak yang relevan.
Perizinan kegiatan yang diperlukanBergantung pada jenis layanan, operasi, bangunan, dan usaha penunjang.
Dokumen tanah dan pemanfaatanMenjelaskan siapa pemilik dan dasar hukum penggunaan untuk program Yayasan.
Dokumen kerja sama dan perlindungan dataMenetapkan kewajiban, tanggung jawab, akses, dan kontrol risiko.

Status yang tidak boleh diasumsikan

RENSTRA menyatakan lembar pengesahan dan sejumlah rincian kelembagaan perlu dilengkapi ketika dokumen ditetapkan. Karena nomor akta, keputusan, tanggal pengesahan, dan salinan bukti tidak tersedia secara terverifikasi dalam berkas sumber, halaman ini tidak mencantumkan nomor atau status pengesahan spesifik sebagai fakta.

Kawasan Manik disebut berada pada lahan milik pendiri. Pemanfaatannya harus berlandaskan perjanjian yang sah; tanpa itu tanah tidak boleh ditampilkan sebagai aset Yayasan.

Prinsip akses dan verifikasi

Ringkasan dokumen publik dapat diterbitkan setelah diperiksa dan disetujui. Untuk dokumen yang berisi data pribadi, informasi keamanan, atau bagian yang dikecualikan, akses diberikan berdasarkan kelayakan dan aturan yang berlaku. Hubungi pengelola informasi untuk pertanyaan lebih lanjut.

Rujukan substansi: RENSTRA Yayasan Insanulhaq 2026–2045 (revisi Oktober 2026), Roadmap Yayasan Insanulhaq 2026–2030, dan Master Blueprint Peradaban Insanulhaq 2045. Target bersifat perencanaan, bukan laporan capaian.

Terima kasih telah meluangkan waktu untuk bernalar.